PP
KENAVIGASIAN
Pasal 52
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
- sarana, jenis, dan fungsi;
- persyaratan dan standar;
- penyelenggaraan;
- zona keamanan dan keselamatan;
- kerusakan dan hambatan;
- biaya pemanfaatan; dan
- pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera dan keselamatan, serta persyaratan tanda waktu standar.
Bagian Kedua Sarana, Jenis, dan Fungsi
