PP
KENAVIGASIAN
Pasal 32
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- akte pendirian perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak;
- izin usaha pokok dari instansi berwenang;
- bukti penguasaan tanah;
- penetapan lokasi terminal khusus bagi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk ditempatkan di terminal khusus;
- izin pengerukan untuk kegiatan pengerukan;
- izin pekerjaan bawah air atau salvage; dan
- rekomendasi dari distrik navigasi setempat terkait dengan aspek teknis.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
- hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut, dan kekuatan arus;
- tata letak dermaga;
- dimensi kapal yang akan keluar dan masuk; dan/atau
- Rencana Induk Pelabuhan bagi pelabuhan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
