PP
KENAVIGASIAN
Pasal 26
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan, berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
