PP
KENAVIGASIAN
Pasal 24
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Audible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c wajib ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan terbatas.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Standar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
