PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
