PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 16
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
