PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
