PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.
