PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Pasal 11
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Keanggotaan pegawai negeri Sipil Dalam partai Politik dan Golongan Karya dan segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
