PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah. (2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b. jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
