PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f. menerima kunjungan dari:
keluarga dan shabat;
dokter pribadi atas biaya sendiri;
rohaniawan.
