PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada: a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
