PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 8
