PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 8
BAB 4 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAT, UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
(1) Apabila Duta Besar LBBP tewas, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka tewas. (2) Apabila Duta Besar LBBP wafat, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka wafat. (3) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
