PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 6
BAB 4 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAT, UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
