PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 4
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN, RUMAH JABATAN DAN KENDARAAN DINAS
Duta Besar LBBP yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
