PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
