PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) ANGKASA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk peningkatan:
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara;
b. perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan bandar udara; (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) melakukan kegiatan :
a. usaha penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara untuk angkutan penumpang, pos, barang, hewan dan tanaman;
b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
