Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca perhitungan laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahun harus disebutkan. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(7) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai dengan batas-batas jangka waktu yang ditetapkan beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada pejabat instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
