PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada Pegawai diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai.
(2) Disamping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
