PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketententuan, ketenangan dan kegairahan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua Pegawai sesuai dengan prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi Pegawai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
