PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus menjalankan pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
