PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Malang.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetuju an Menteri.
