PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 39
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawasan Intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
