PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau Pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
