PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup biaya pengusahaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Direksi, setelah mendapat 'pertimbangan Menteri Keuangan.
