PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan pengusahaan air dan sumber-sumber air, didirikan suatu Perusahaan Umum, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) ' Jasa Tirta.
