Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bernilai sebesar Rp 61.040.976.016,- (enam puluh satu milyar empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam belas ribu rupiah) yang berasal dari : a. Sisa Cadangan Kenaikan Harga Gas Alam sebesar Rp 17.720 496.000.- (tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); b. Kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi untuk eks Proyek Pusri II sebesar Rp 1.453.759.016,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam belas rupiah); c. Konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk eks Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V sebesar Rp 41.866.721.000,- (empat puluh satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
