PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. memproduksi film; b. memberikan pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film. c. usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan persetujuan Menteri.
