PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
