PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya. (3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
