PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawasa yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dewan Pengawasa bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan. (4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
