Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut: a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan, b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. MENETAPKAN kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi setiap perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, serta setiap kali diminta oleh Menteri;
- menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
