PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 tentang PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.
