Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh; b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal ("pilotage") dan pemberian jasa penundaan kapal laut; c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang; d. gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; e. tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri; f. jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain; g. jasa terminal; h. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.
