PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelabuhan-pelabuhan Khusus Balongan, Sinta, Arjuna, Muara Angke, Muara Karang, Muara Dadap, Tg. Pasir, Pelabuhan-pelabuhan Khusus yang berada dalam batas perairan pelabuhan Banten, Teluk Semangka Tarahan dan Belinyu, yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 yang pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan II.
(2) Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan II ditetapkan oleh Menteri.
