PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
