PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II
Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
