Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, TATA CARA PEMBERIAN, DAN PEMAKAIAN
(1) Satyalancana Pendidikan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalmn Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 dan memenuhi syarat khusus sebagai berikut : a. bertugas di tempat terpencil sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun terputus-putus dan setia dalam melaksanakan tugasnya; b. berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. (2) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan secara anumerta. (3) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada warga negara asing. (4) Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (5) Tiap pemberian Satyalancana Pendidikan disertai penyerahan piagam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
