PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang TANDA KEHORMATAN SATYA LANCANA PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Satyalancana Pendidikan diadakan untuk memberikan penghargaan kepada guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa.
