PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahgan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina.
