PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIVERSITAS/INSTITUT
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 3, Universitas/ Institut mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan pengajaran; b. menyelenggarakan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni; c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat; d. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya; e. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif.
