PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 23
BAB 6 — BIRO
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Jurusan mempunyai fungsi : a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu; c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
