PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO S.H.
