PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960 tentang PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960. PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
