PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 tentang DEWAN PENERBANGAN
Pasal 2
Seperti tersebut dalam penjelasan umum, yang berbunyi bahwa soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain harus dikoordinasikan, maka dalam pasal ini disebut dengan nyata jenis soal-soal penerbangan yang dimaksudkan itu. Soal-soal penerbangan lain yang tidak tercantum dalam pasal 2 ayat 2 dapat diajukan oleh Dewan sebagai nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan (ayat 1).
