PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN KETENTUAN KHUSUS NO. 6 PADA POS 159...
Pasal 3
Banyaknya barang alkohol sulingan yang dimasukkan dengan kredit sekurang-kurangnya berjumlah lima hektoliter sesudah dijabarkan menjadi kadar lima puluh persen. Kepala Jawatan Bea dan Cukai berhak mengizinkan pemasukkan jumlah yang lebih kecil.
