PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN GAJI...
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SEOKARNO.
Diumumkan
Menteri yang diserahi urusan
pada tanggal 9 September 1949
Pegawai Negeri,
Sekretaris Negara
ttd
ttd
KOESNAN. A.G PRINGGODIGDO. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
