Pasal 69
pasal.id
Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; b. dewan pengupahan provinsi; dan c. dewan pengupahan kabupaten/kota. 17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7l (1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. penetapan kebijakan pengupahan; dan b. penJrusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan . . .
-L4- 1 b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$ kabupaten/ kota yang mengusulkan; c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi; dan e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi. (3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan d. pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Pasal II pasal.id
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Upah minimum provinsi Tahun 2026 dah Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025; b. Upah minimum kabupaten lkota Tahun 2026 dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025; c. Upah minimum provinsi Tahun 2026, Upah minimum sektoral provinsi Tahttn 2026, Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026; dan d. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan dengan kebljakan pengupahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2
Agar
_ 15_ Agar setiap orang memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 187 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd
Djaman
I PIIESIDEN
PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN UMUM Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX12O23, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah. Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan o pada formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Bunrh dan keluarganya. Indeks tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang layak. Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah. PERATURAN PEMERINTAH ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut, penJrusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dari
kebijakan. . .
II. kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Struktur dan skala Upah merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam MENETAPKAN besaran Upah berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan kesenjangan Upah di dalam Perusahaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2O21 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5l Tahun 2O23 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2O2L terfiang Pengupahan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum, sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, harmonis, dan berkelanjutan. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum yaitu Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan skala Upah. PASAL DEMI PASAL
Pasal I [pasal.id
Angka 1
