PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor...
Pasal 6
pasal.id
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah" adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. Angka 5
